Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATANTANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN
Current Text
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten berdasarkan asas:
a. pengakuan atas hak asal-usul;
b. efektivitas pemerintahan; dan
c. pendayagunaan kearifan lokal.
(2) Untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sesuai dengan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam pelaksanaannya memperhatikan nilai:
a. kearifan lokal;
b. budaya adiluhung;
c. kesejahteraan rakyat;
d. keadilan;
e. kepastian hukum;
f. tertib administrasi; dan
g. keterbukaan.
Your Correction
