Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya:
1) Semula Rp 560.412.054.517,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp (5.924.660.103,00)
Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya setelah perubahan Rp 554.487.394.414,00
b. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah:
1) Semula Rp
10.000.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah setelah perubahan Rp
10.000.000.000,00
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas:
a. Penyertaan modal daerah:
1) Semula Rp 173.675.557.000,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00
Jumlah penyertaan modal daerah setelah perubahan
Rp 173.675.557.000,00
Your Correction
