Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya: 1) Semula Rp 560.412.054.517,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (5.924.660.103,00) Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya setelah perubahan Rp 554.487.394.414,00 b. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah: 1) Semula Rp 10.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah setelah perubahan Rp 10.000.000.000,00 (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas: a. Penyertaan modal daerah: 1) Semula Rp 173.675.557.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah penyertaan modal daerah setelah perubahan Rp 173.675.557.000,00
Your Correction