Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran;
Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok,dan
jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
2. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3. Lampiran III : Laporan Operasional;
4. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
5. Lampiran V : Neraca;
6. Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
7. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan.
8. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
9. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
10. Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
11. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;
12. Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
13. Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
14. Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
15. Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
16. Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
17. Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
18. Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
19. Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
20. Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, terdiri atas;
Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction
