Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok,dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; 2. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 3. Lampiran III : Laporan Operasional; 4. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas; 5. Lampiran V : Neraca; 6. Lampiran VI : Laporan Arus Kas; 7. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan. 8. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; 9. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; 10. Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; 11. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; 12. Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; 13. Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; 14. Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan; 15. Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; 16. Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah; 17. Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; 18. Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; 19. Lampiran XIX : Daftar Sub Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; 20. Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, terdiri atas; Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction