Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Current Text
Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2021 sebagai berikut :
a. Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp484.453.213.139,46
b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp484.453.213.139,46
c. Saldo
Rp 0,00
d. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp554.487.394.414,50
e. Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp554.487.394.414,50
Your Correction
