Correct Article 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat, perguruan tinggi, LSP, Dudika, SMK, dan pihak lain yang berkontribusi dalam Revitalisasi SMK di Daerah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berbentuk:
a. piagam/sertifikat;
b. fasilitasi keringanan pajak;
c. fasilitasi promosi dan/atau kegiatan; dan/atau
d. bentuk lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
