Correct Article 45
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kebijakan Revitalisasi SMK di Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara lain dengan:
a. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah mengenai kebijakan Revitalisasi SMK;
b. berkontribusi pada penyelenggaraan pendidikan di SMK;
c. menyerap tenaga kerja dari lulusan SMK; dan/atau
d. memberikan bantuan pendanaan, sarana, dan/atau prasarana pendidikan.
Your Correction
