Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kebijakan Revitalisasi SMK di Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan: a. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah mengenai kebijakan Revitalisasi SMK; b. berkontribusi pada penyelenggaraan pendidikan di SMK; c. menyerap tenaga kerja dari lulusan SMK; dan/atau d. memberikan bantuan pendanaan, sarana, dan/atau prasarana pendidikan.
Your Correction