Correct Article 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Revitalisasi SMK secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.
(2) Perencanaan Revitalisasi SMK secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. program/kegiatan;
b. target capaian;
c. tahun pelaksanaan; dan
d. pihak yang terkait.
(3) Dalam menyusun perencanaan Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan:
a. Perangkat Daerah terkait;
b. Dudika;
c. perguruan tinggi/akademisi; dan
d. pihak lain yang terkait.
(4) Perencanaan Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Penyusunan perencanaan Revitalisasi SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction
