Correct Article 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
SMK dapat melaksanakan Sertifikasi Profesi dengan standar internasional dan/atau standar Sertifikasi Profesi yang berbeda dengan standar Sertifikasi Profesi yang berlaku di INDONESIA dengan ketentuan:
a. spesifikasi kompetensi tenaga kerja kebutuhan Dudika berbeda dengan spesifikasi kompetensi berdasarkan standar Sertifikasi Profesi yang telah ada;
b. dilaksanakan melalui kerja sama dengan LSP resmi yang diakui oleh Dudika, perguruan tinggi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
c. belum ada LSP di INDONESIA yang dapat memberikan Sertifikasi Profesi dengan standar kompetensi yang diakui di dunia internasional.
Your Correction
