Correct Article 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
(1) SMK melaksanakan fasilitasi dan/atau pemberian akses kepada peserta didik, lulusan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk Sertifikasi Profesi berdasarkan kompetensi keahlian yang dimiliki.
(2) Dalam rangka Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SMK dapat melaksanakan Sertifikasi Profesi melalui LSP milik SMK sendiri atau bekerja sama dengan LSP lain.
Your Correction
