Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kebijakan Revitalisasi SMK;
b. fasilitasi Sertifikasi Profesi;
c. peta jalan (roadmap) Revitalisasi SMK;
d. peran serta masyarakat;
e. penghargaan;
f. Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
g. koordinasi;
h. pemantauan dan evaluasi; dan
i. pendanaan.
Your Correction
