Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
Pendanaan Pengelolaan Terminal Penumpang bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
