Correct Article 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Terminal Penumpang berupa:
a. memantau dan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan dalam kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perencanaan, pengoperasian, dan pengawasan Terminal Penumpang; dan
c. melaporkan pengelolaan Angkutan umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan/atau melakukan penyimpangan Perizinan Berusaha kepada instansi pemberi izin dan/atau instansi yang diberi wewenang peraturan perundang-undangan untuk menegakkan ketentuan Perizinan Berusaha Angkutan umum.
Your Correction
