Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Terminal Penumpang berupa: a. memantau dan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan dalam kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang; b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perencanaan, pengoperasian, dan pengawasan Terminal Penumpang; dan c. melaporkan pengelolaan Angkutan umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan/atau melakukan penyimpangan Perizinan Berusaha kepada instansi pemberi izin dan/atau instansi yang diberi wewenang peraturan perundang-undangan untuk menegakkan ketentuan Perizinan Berusaha Angkutan umum.
Your Correction