Correct Article 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Pelaku Usaha mikro dan kecil wajib menjaga tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dalam bentuk:
a. melakukan kegiatan usaha mikro dan kecil pada tempat usaha yang telah disediakan;
b. tidak mengubah atau menambah bangunan tempat usaha mikro dan kecil yang telah disediakan;
c. tidak menggunakan tempat usaha mikro dan kecil sebagai tempat tinggal; dan/atau
d. tidak memindahtangankan izin hak pakai tempat usaha mikro dan kecil kepada pihak lain tanpa seizin pengelola Terminal Penumpang.
(2) Setiap Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara usaha; dan/atau
c. pencabutan izin atau kerja sama penggunaan tempat usaha di Terminal Penumpang.
Your Correction
