Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari fasilitas Terminal Penumpang. (2) Penyediaan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. (3) Penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya terbatas pada fasilitas penunjang berupa fasilitas umum yang ada di Terminal Penumpang. (4) Penentuan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan perjanjian dengan pengelola Terminal Penumpang.
Your Correction