Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Terminal Penumpang wajib menerapkan sistem informasi manajemen Terminal Penumpang. (2) Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan sebagai piranti pengendalian dan pemberian informasi kepada Angkutan dan Pengguna Jasa yang ada di Terminal Penumpang. (3) Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbarui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengelola Terminal Penumpang.
Your Correction