Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi standar pelayanan minimal.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kinerja dan kompetensi sumber daya manusia;
b. pemanfaatan dan kebersihan fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
c. pelaksanaan standar operasional prosedur Terminal Penumpang;
d. pemanfaatan teknologi informasi; dan
e. keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.
Your Correction
