Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi standar pelayanan minimal. (2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kinerja dan kompetensi sumber daya manusia; b. pemanfaatan dan kebersihan fasilitas utama dan fasilitas penunjang; c. pelaksanaan standar operasional prosedur Terminal Penumpang; d. pemanfaatan teknologi informasi; dan e. keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.
Your Correction