Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 menyediakan sumber daya manusia.
(2) Sumber daya manusia pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai tugas keprofesionalannya.
Your Correction
