Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Current Text
Pengelolaan Terminal Penumpang yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menunjang kelancaran perpindahan orang;
b. terwujudnya sistem Pengelolaan Terminal Penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat pengguna Terminal Penumpang;
d. terwujudnya penyediaan fasilitas Terminal Penumpang yang aman, nyaman, tertib, lancar, dan ramah lingkungan, serta berdaya guna dan berhasil guna bagi Masyarakat; dan
e. terwujudnya Pengelolaan Terminal Penumpang yang profesional.
Your Correction
