Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Current Text
(1) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
(2) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah; dan
b. Penerimaan Pembiayaan Daerah.
(3) Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Belanja Daerah; dan
b. pengeluaran Pembiayaan Daerah.
(4) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber
Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
