Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. (2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. (3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. (4) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction