Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul kepala SKPD. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi Daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggungjawab kepada PA.
Your Correction