Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Perda ini terdiri atas: a. pengelola Keuangan Daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. kekayaan Daerah dan Utang Daerah; j. BLUD; k. penyelesaian kerugian Keuangan Daerah; l. informasi Keuangan Daerah; dan m. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction