Correct Article 64
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
Setiap orang yang mendistribusikan Produk Donor yang diketahui telah terinfeksi HIV atau AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.00.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
