Correct Article 62
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
Setiap orang yang menyampaikan atau mengumumkan informasi status HIV dan/atau AIDS seseorang kepada pihak lain tanpa persetujuan dari ODHIV dan/atau ADHA tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
