Correct Article 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Promosi kesehatan;
b. Pencegahan penularan;
c. pemeriksaan diagnosis;
d. Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan; dan
e. rehabilitasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat provinsi.
Your Correction
