Correct Article 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
(1) Masyarakat dan swasta dapat berpartisipasi secara aktif sesuai kemampuan dan perannya masing-masing dalam Penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Partisipasi masyarakat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. melakukan Promosi Penanggulangan HIV dan AIDS melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. melakukan Promosi Penanggulangan HIV dan AIDS melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
c. meningkatkan ketahanan keluarga;
d. mencegah terjadinya Stigmatisasi dan Diskriminasi terhadap orang terinfeksi HIV dan AIDS dan keluarga, serta terhadap komunitas Populasi Kunci;
e. mendorong anggota masyarakat yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV dan
AIDS untuk memeriksakan diri ke Fasyankes;
f. melakukan tes mandiri dengan hasil reaktif harus melanjutkan pemeriksaan ke Fasyankes;
g. membentuk kalurahan/kelurahan peduli HIV dan AIDS; dan/atau
h. melakukan bimbingan spiritual.
Your Correction
