Correct Article 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. menyampaikan atau mengumumkan informasi status HIV dan/atau AIDS seseorang kepada pihak lain tanpa persetujuan dari ODHIV dan/atau ADHA;
b. melakukan Diskriminasi dan/atau Stigmatisasi kepada ODHIV dan/atau ADHA;
c. mendistribusikan Produk Donor yang diketahui telah terinfeksi HIV dan/atau AIDS; dan/atau
d. menggunakan Tes HIV dan/atau AIDS sebagai persyaratan:
1. proses rekruitmen;
2. kelanjutan status pekerja; dan/atau
3. melanjutkan pendidikan.
Your Correction
