Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Daerah Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.
(2) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat paling sedikit:
a. isu strategis;
b. program kegiatan;
c. sasaran;
d. target; dan
e. Perangkat Daerah terkait.
(3) Rencana aksi Daerah Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Penyusunan rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat dan dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) Dalam penyusunan rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus melibatkan seluruh Perangkat Daerah terkait dan masyarakat.
(6) Ketentuan mengenai rencana aksi Daerah Penanggulangan HIV dan AIDS diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
