Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berkewajiban: a. menghindari Perilaku Berisiko tertular atau menularkan HIV dan AIDS; b. menghargai hak asasi manusia ODHIV, ADHA, dan OHIDHA; c. menghormati kerahasiaan status HIV dan AIDS seseorang untuk menghindari terjadinya perlakuan tidak menyenangkan, Diskriminasi, atau Stigmatisasi, kecuali ada izin secara lisan atau tertulis dari ODHIV atau ADHA untuk membuka status HIV dan AIDS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; d. menghilangkan perlakuan tidak menyenangkan, Diskriminasi, dan Stigmatisasi terhadap ODHIV, ADHA, dan OHIDHA.
Your Correction