Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menanggulangi HIV dan AIDS.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan bebas penularan, bebas kematian dan bebas Diskriminasi akibat HIV dan AIDS di Daerah;
b. mewujudkan pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban terkait HIV dan AIDS;
c. memperkuat partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah; dan
d. mengembangkan kemitraan dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, instansi vertikal, swasta, akademisi, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS.
e. mengurangi Dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu, keluarga, dan masyarakat.
Your Correction
