Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
6. Penanggulangan HIV dan AIDS adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotive, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk:
a. menurunkan angka kesakitan, kecacatan, atau kematian;
b. membatasi penularan HIV dan AIDS agar tidak meluas; dan
c. mengurangi Dampak negatif yang ditimbulkannya.
7. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang berhubungan dengan penurunan sistem kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV.
8. Acquired Immuno-Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan penurunan sistem kekebalan tubuh yang didapat karena terinfeksi HIV.
9. Orang dengan Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.
10. Anak dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat ADHA adalah anak yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS baik pada tahap sebelum ada gejala maupun yang sudah dengan gejala.
11. Orang yang hidup dengan Pengidap Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat dengan OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV dan AIDS.
12. Promosi adalah proses yang memungkinkan orang untuk meningkatkan kontrol atas kesehatan mereka dan faktor penentunya sehingga meningkatkan kesehatannya.
13. Pencegahan adalah segala upaya yang ditunjukkan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit HIV dan AIDS dengan berbagai cara melalui peningkatan pengetahuan baik langsung melalui komunikasi lisan maupun tidak langsung melalui alat media cetak atau audiovisual maupun secara medis melalui penggunaan alat atau obat tertentu.
14. Perawatan adalah kegiatan pemberian layanan bagi orang sakit ODHIV dan/atau ADHA yang ditunjukkan untuk pemeliharaan kesehatan yang dimonitor dan dievaluasi baik di sarana kesehatan pemerintahan, swasta, maupun di masyarakat.
15. Dukungan adalah bentuk kegiatan yang sifatnya bantuan untuk menjaga kelangsungan Perawatan dan Pengobatan yang harus diterima oleh OHIDA orang sakit (HIV dan AIDS) yang diberikan oleh lembaga swadaya masyarakat maupun keluarga, dan lingkungan, dan lembaga swadaya masyarakat.
16. Pengobatan adalah pemberian medica mentosa kepada orang sakit (HIV dan AIDS) untuk mengembalikan kesehatanya untuk penyakit kausal maupun Pencegahan penyakit oportunistik.
17. Dampak adalah segala akibat yang timbul dari suatu sebab tertentu (penyakit, peristiwa) yang berupa kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, kehilangan fungsi sosial, Diskriminasi, kehilangan semangat hidup, dan gizi buruk.
18. Tes HIV dan AIDS adalah pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui status HIV dan AIDS seseorang yang dilakukan atas dasar suka rela baik atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif petugas kesehatan.
19. Konseling adalah pemberian bantuan informasi dan edukasi kepada seseorang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan diri dalam memecahkan berbagai masalah yang berkaitan dengan HIV dan AIDS yang dilakukan oleh Konselor.
20. Konselor adalah orang yang telah mendapatkan pelatihan ketrampilan khusus yang bertugas memberikan bantuan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan diri dalam memecahkan berbagai masalah yang berkaitan dengan HIV dan AIDS.
21. Produk Donor adalah organ atau cairan tubuh manusia yang diberikan seseorang kepada orang lain yang
memerlukan atas dasar suka rela dan kepercayaan.
22. Rehabilitasi Sosial adalah proses pemulihan kembali dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melakukan fungsi sosialnya secara benar.
23. Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penaggulangan secara efektif dan efisien.
24. Antiretroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat yang diberikan untuk Pengobatan infeksi HIV untuk mengurangi resiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi oportunistik, meningkatkan kualitas hidup penderita HIV, dan menurunkan jumlah virus dalam darah sampai tidak terdeteksi.
25. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengabdian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, status kesehatan, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, dan keyakinan politik yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan aspek kehidupan yang lain.
26. Stigmatisasi adalah proses pencarian atau pelabelan negatif (buruk) yang dilekatkan pada seseorang yang dapat menimbulkan Diskriminasi.
27. Fasilitasi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
28. Perilaku Berisiko adalah seseorang yang memungkinkan tertular atau menularkan HIV seperti melakukan hubungan seksual berganti-ganti pasangan, melakukan hubungan seksual dengan ODHIV, dan menggunakan jarum suntik tidak steril bersama-sama.
29. Populasi Kunci adalah kelompok yang memiliki risiko tinggi sebagai sumber penularan HIV dan AIDS, meliputi pekerja seks komersial, wanita pekerja seks, pelanggan/pasangan seks wanita pekerja seks, lelaki seks lelaki, pengguna seks napza suntik, warga binaan lembaga pemasyarakatan /rumah tahanan.
30. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
31. Selter adalah bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal sementara bagi orang tertentu (ODHIV) yang mengalami ketiadaan tempat tinggal, ketiadaan akses layanan medik, dan ketiadaan akses Perawatan lainnya.
32. Hospis adalah bangunan yang diperuntukkan sebagai Perawatan ODHIV yang masih memiliki masalah medik ringan dan tidak memerlukan Perawatan di rumah sakit.
33. Mitigasi Dampak adalah upaya untuk mengurangi Dampak kesehatan dan sosial ekonomi.
Your Correction
