Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027
Current Text
(1) RPJMD tahun 2022 – 2027 disusun berdasarkan visi, misi dan program pembangunan Gubernur.
(2) RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
(3) RPJMD tahun 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra- PD;
b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD;
dan
c. Bupati/Walikota di Daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Your Correction
