Correct Article 97
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(2) Sebelum peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi dengan DPRD.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Your Correction
