Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Pemerintah Daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan rencana kerja sama, pelaksanaan kerja sama, pemantauan dan evaluasi.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan melalui:
a. penyampaian aspirasi;
b. pemberian informasi dan data;
c. konsultasi publik;
d. pengaduan masyarakat; dan/atau
e. kemitraan.
(4) Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kerja Sama Daerah.
Your Correction
