Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
Gubernur melaporkan hasil Kerja Sama Daerah kepada DPRD DIY paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
