Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan KSDD dan KSDPK dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pelaksana Kerja Sama Daerah kepada Gubernur setiap semester. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat: a. judul KSDD/KSDPK; b. bentuk naskah KSDD/KSDPK; c. para pihak; d. maksud dan tujuan; e. objek; f. jangka waktu; g. pelaksanaan kerja sama; h. hasil pelaksanaan kerja sama; i. permasalahan; j. upaya penyelesaian permasalahan; dan k. pembiayaan. (4) Laporan KSDD dan KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diunggah dalam Sistem Informasi Kerja Sama Daerah.
Your Correction