Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL dilaksanakan melalui negosiasi dan konsultasi. (2) Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui negosiasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah Daerah melakukan konsultasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction