Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Penyelesaian perselisihan KSDPK dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat sesuai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan KSDPK diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
