Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, masing-masing daerah yang bekerja sama mengupayakan penyelesaian masalah dengan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan KSDD, daerah yang berselisih menyampaikan permohonan penyelesaian perselisihan KSDD kepada Menteri.
Your Correction