Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama Daerah berakhir dalam hal: a. tujuan Kerja Sama Daerah telah tercapai; b. berakhirnya jangka waktu Kerja Sama Daerah; c. terjadinya perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan Kerja Sama Daerah tidak dapat dilaksanakan; d. objek Kerja Sama Daerah hilang atau musnah; e. terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri Kerja Sama Daerah. (2) Penyelesaian objek kerja sama yang seharusmya telah diselesaikan namun tertunda penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction