Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan dalam Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama. (2) Perubahan atas ketentuan dalam Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan dalam naskah Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama berdasarkan kesepakatan para pihak. (3) Perubahan atas ketentuan dalam naskah Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama dapat terjadi karena adanya perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction