Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua pembiayaan yang timbul dalam Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction