Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
Semua pembiayaan yang timbul dalam Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
