Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 bertugas: a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama; b. memberikan masukan dan saran kepada Kepala Daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah masing-masing. (2) Pendanaan pelaksanaan tugas sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja masing-masing daerah melalui mekanisme hibah.
Your Correction