Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
(1) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 bertugas:
a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b. memberikan masukan dan saran kepada Kepala Daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah masing-masing.
(2) Pendanaan pelaksanaan tugas sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja masing-masing daerah melalui mekanisme hibah.
Your Correction
