Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Gubernur membentuk TKKSD. (2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan: a. 1 (satu) orang Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Kerja Sama Daerah; c. 1 (satu) orang Sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro yang membidangi Kerja Sama Daerah; d. Anggota paling sedikit 6 (enam) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. (3) Tugas TKKSD meliputi: a. menyiapkan dan mengoordinasikan Kerja Sama Daerah; b. menyusun pemetaan KSDD dan KSDPK; c. memberikan saran terhadap proses KSDD, KSDPK, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. menyiapkan kerangka acuan/proposal KSDD, KSDPK, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; e. menilai proposal, studi kelayakan, dan kerangka acuan KSDD, KSDPK, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari pemrakarsa; f. menyiapkan naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, kontrak Kerja sama, dokumen KSDD dan KSDPK lainnya dan/atau nota kesepakatan sinergi dan rencana kerja; g. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk menandatangani Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerja Sama, kontrak Kerja Sama, dokumen KSDD dan KSDPK serta nota kesepakatan sinergi; h. mengoordinasikan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Kerja Sama serta penyelesaian permasalahan, perselisihan, dan/atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan KSDD, KSDPK dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; i. memfasilitasi proses persetujuan DPRD DIY terhadap rencana KSDD, KSDPK, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membebani masyarakat dan daerah; dan j. menyusun laporan semester dan laporan tahunan pelaksanaan KSDD, KSDPK, serta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j disampaikan kepada Gubernur dan dilaporkan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Keanggotaan TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Sekretariat Kerja Sama Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction