Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah meliputi:
a. pelaksanaan;
b. kelembagaan;
c. pembiayaan;
d. laporan, pemantauan, dan evaluasi;
e. peran serta masyarakat; dan
f. sistem informasi kerja sama daerah.
Your Correction
