Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Gubernur DIY dan Perangkat Daerah DIY. 4. Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya sebagai wakil Pemerintah. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY yang selanjutnya disingkat DPRD DIY adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan DIY. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 8. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 9. Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah adalah seluruh proses dan mekanisme yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan Kerja Sama Daerah. 10. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 11. Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 12. Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 13. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 14. Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 15. Pemetaan Urusan Pemerintahan adalah penyusunan data potensi mengenai urusan pemerintahan yang akan dikaitkan dengan perencanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. 16. Pihak Ketiga adalah perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri adalah lembaga atau pemerintah daerah yang menjadi bagian dari negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 18. Kerja Sama Wajib adalah Kerja Sama antar Daerah yang berbatasan untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dengan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. 19. Sistem Informasi Kerja Sama Daerah adalah suatu tatanan yang mengkombinasikan antara aktivitas proses kegiatan dan teknologi untuk mendukung manajemen operasionalisasi penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. 20. Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum. 21. Perjanjian Kerja Sama adalah naskah lanjutan dari Kesepakatan Bersama yang berisi klausula-klausula yang mengikat antara kedua belah pihak dan memuat persetujuan yang mewajiban masing-masing pihak serta memuat hak-hak yang diakui dan melekat bagi para pihak. 22. Sekretariat Kerja Sama adalah lembaga yang dibentuk untuk memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Kerja Sama antar Daerah. 23. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Your Correction