Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Banten.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Banten.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Banten.
6. Dinas adalah Dinas Pertanian dan Perternakan Provinsi Banten.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Provinsi Banten
8. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) pada Dinas Pertanian dan Perternakan Provinsi Banten.
9. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih pada Dinas Pertanian dan Perternakan Provinsi Banten.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
11. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12. Retribusi Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah pembayaran atas fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah kepada wajib retribusi dalam rangka pemeriksaan lapangan, pengujian dan surat tanda daftar.
13. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
14. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
15. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
17. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB, adalah surat keputusan yang MEMUTUSKAN besarnya Retribusi Daerah yang terutang.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan retribusi daerah yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
20. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
21. Pemeriksaan lapangan adalah kegiatan pemeriksaan terhadap areal penangkaran yang telah dilakukan sesuai dengan varietas yang dimaksud dan tidak tercampur sampai batas – batas tertentu, sehingga hasil yang akan diperoleh dapat terjamin baik dalam kemurnian genetik maupun fisik.
22. Pengujian benih dan mutu benih adalah suatu kegiatan pengujian yang meliputi penetapan kadar air, daya kecambah / tumbuh dan kemurnian yang harus dilakukan terhadap setiap kelompok benih yang akan diperdagangkan dengan pemberian label. (catatan agar dijelaskan dalam penjelasan)
23. Tanaman Pangan adalah seluruh tanaman yang menghasilkan karbohidrat sebagai kebutuhan makanan pokok masyarakat mulai dari padi, ubi, jagung, kedele, kacang hijau, dan lain – lain.
24. Tanaman hortikultura adalah setiap tumbuhan/tanaman yang dikembangkan/dibudidayakan dan dapat dikonsumsi manusia dan sebagai tanaman hias.
25. Tananam hias adalah tanaman yang mempunyai nilai estetika dan keindahan.
26. Tanaman yang dapat dikonsumsi adalah tanaman dapat dimakan dan bermanfaat bagi tubuh.
27. Produsen benih adalah orang pribadi dan Badan Hukum atau Instansi Pemerintah atau swasta yang memproduksi benih sekaligus menyalurkannya.
28. Pedagang benih adalah orang pribadi atau badan hukum yang berusaha dalam perdagangan benih .
29. Pohon Induk adalah sekelompok tanaman atau suatu jenis tanaman yang jelas asal usulnya dan keunggulannya sebagai bahan perbanyakan tanaman, baik perbanyakan generatif (biji) maupun perbanyakan secara vegetatif (sumber mata entres) untuk perbanyakan benih/bibit.
30. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
31. Pelabelan adalah pemberian keterangan varietas dan mutu pada kelompok benih tanaman pangan dan hortikultura yang telah selesai dilakukan pengujian setelah melalui proses sertifikasi yang lengkap.
32. Register adalah penerbitan nomor register pohon induk.
33. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
34. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
35. Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.