Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Banten;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Banten;
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten;
5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten;
6. Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten;
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten;
8. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah;
9. Akuifer atau Lapisan Pembawa Air adalah lapisan batuan jenuh air di bawah permukaan tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air;
10. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung;
11. Daerah Imbuhan Air Tanah (Recharge Area) adalah suatu wilayah peresapan yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada suatu cekungan air tanah;
12. Daerah Lepasan Air Tanah (Discharge Area) adalah suatu wilayah dimana proses keluaran air tanah berlangsung secara alamiah pada suatu cekungan air tanah;
13. Pengambilan Air Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan untuk memperoleh air tanah dengan cara penggalian, pengeboran, atau dengan cara penurapan;
14. Pola Pengelolaan Air Tanah adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan inventarisasi, Konservasi, dan pendayagunaan Air Tanah;
15. Pengelolaan Air Tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan inventarisasi, konservasi dan pendayagunaan air tanah;
16. Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan;
17. Eksplorasi Air Tanah adalah penyelidikan air tanah detail untuk MENETAPKAN lebih teliti/seksama tentang sebaran dan karakteristik sumber air tersebut, melalui survey geofisika dan pengeboran eksplorasi air tanah;
18. Konservasi Air Tanah adalah upaya melindungi dan memelihara keberadaan, kondisi, dan lingkungan air tanah guna mempertahankan kelestarian dan / atau kesinambungan fungsi, ketersediaan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup baik waktu sekarang maupun yang akan dating. Pengelolaan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya;
19. Pelestarian Air Tanah adalah upaya menjaga kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah agar tidak mengalami perubahan;
20. Perlindungan Air Tanah adalah upaya menjaga keberadaan serta mencegah terjadinya kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah;
21. Pemeliharaan Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan air tanah agar tersedia sesuai fungsinya;
22. Pengendalian Kerusakan Air Tanah adalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan air tanah serta memulihkan kondisinya agar fungsinya kembali seperti semula;
23. Pengendalian pencemaran Air Tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air tanah untuk menjamin kualitas air tanah agar sesuai dengan baku mutu air;
24. Rehabilitasi Air Tanah adalah usaha untuk memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang telah mengalami penurunan kuantitas dan atau kualitas agar lebih baik atau kembali seperti semula;
25. Inventarisasi Air Tanah adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, serta penyimpanan data dan informasi air tanah;
26. Pendayagunaan Air Tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan dan penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna;
27. Penatagunaan Air Tanah adalah upaya untuk menentukan zona pengambilan dan penggunaan air tanah;
28. Penyediaan Air Tanah adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan air dan daya air untuk memenuhi berbagai keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai;
29. Penggunaan Air Tanah adalah setiap kegiatan pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan;
30. Pengembangan Air Tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi air tanah sesuai dengan daya dukungnya;
31. Pengendalian pengambilan Air tanah adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan kuantitas dan kualitasnya;
32. Pengawasan Air Tanah adalah pengawasan terhadap kegiatan administrasi dan teknis pengelolaan air tanah agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
33. Pengusahaan Air Tanah adalah upaya pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial;
34. Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi untuk melakukan kegiatan dibidang air tanah;
35. Pemantauan Air Tanah adalah pengamatan dan pencatatan secara menerus atas perubahan kuantitas, kualitas, dan lingkungan air tanah, yang diakibatkan oleh perubahan lingkungan dan atau pengambilan air tanah;
36. Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan atau kualitas air tanah pada akuifer tertentu;
37. Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap air tanah pada suatu cekungan air tanah;
38. Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan baik secara mekanis maupun manual;
39. Sumur Resapan adalah sumur yang dibuat dengan tujuan untuk meresapkan air ke dalam tanah pasa akuifer tertentu;
40. Sumur Injeksi adalah sumur yang dibuat dengan diameter tertentu untuk memasukan air ke dalam tanah dengan tujuan memulihkan kondisi air lapisan akuifer tertentu;
41. Izin Eksplorasi Air Tanah adalah izin untuk melakukan penyelidikan air tanah detil melalui kegiatan survey geofisika dan pengeboran eksplorasi;
42. Izin Pengeboran Air Tanah adalah izin untuk melakukan pengeboran air tanah baik untuk tujuan eksplorasi dan atau eksploitasi air tanah;
43. Izin Pengambilan Air Tanah adalah izin pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk berbagai macam keperluan;
44. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial;
45. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan atau kegiatan;
46. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)