USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Setiap usaha pertambangan umum baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan Izin dari Gubernur.
(2) Usaha Pertambangan Umum dapat diberikan kepada :
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Koperasi;
d. Badan Usaha Swasta yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan Republik INDONESIA berkedudukan di INDONESIA, mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan INDONESIA dan mempunyai lapangan usaha di bidang pertambangan;
e. Perseorangan atau kelompok usaha bersama yang berkewarganegaraan INDONESIA dan bertempat tinggal di INDONESIA, dengan mengutamakan masyarakat setempat;
f. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara di satu pihak dengan Kabupaten/Kota atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan atau Provinsi/Kabupaten/Kota/Badan Usaha Milik Daerah di satu pihak dengan perorangan, Koperasi atau Badan Usaha Swasta di pihak lain;
h. Perusahaan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Pengusahaan bahan galian tambang tertentu tidak dapat diekspor atau dijual ke luar negeri sebagai bahan mentah (raw material).
(4) Jenis bahan galian tertentu sebagaimana disebutkan pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Usaha Pertambangan Umum dilaksanakan dalam bentuk :
a. Penugasan Usaha Pertambangan;
b. Izin Usaha Pertambangan .
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri dari :
a. Izin Usaha Pertambangan;
b. Izin Usaha Penugasan Pertambangan.
(2) Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Izin Usaha Pertambangan penyelidikan umum;
b. Izin Usaha Pertambangan eksplorasi;
c. Izin Usaha Pertambangan untuk eksploitasi;
d. Izin Usaha Pertambangan untuk pengolahan dan pemurnian;
e. Izin Usaha Pertambangan untuk pengangkutan;
f. Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan.
(3) Izin Usaha Penugasan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah atau Perguruan Tinggi dalam rangka penelitian bahan galian tertentu.
(4) Tata cara dan syarat-syarat Izin Usaha Penugasan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis bahan galian tambang utama dan ikutannya
(2) Pemegang IUP harus melaporkan jenis bahan galian tambang ikutannya kepada Kepala Dinas.
(3) Apabila dalam 1 (satu) lokasi IUP terdapat bahan galian tambang jenis lainnya, kepada pemegang IUP diberikan prioritas pertama untuk mendapatkan IUP jenis bahan galian tambang tersebut.
(4) Apabila yang bersangkutan sebagaimana tersebut pada ayat (3) tidak menggunakan haknya, Kepala Dinas dapat memberikan IUP kepada pihak lain untuk bekerjasama dengan pemegang IUP yang sudah ada.
(5) Apabila bahan galian tambang sebagaimana tersebut pada ayat (3) tidak diusahakan, maka pemegang IUP wajib mengamankannya.
(1) Permohonan Izin Usaha Pertambangan diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) Apabila dalam satu wilayah terdapat lebih dari satu permohonan, maka prioritas pertama diberikan dan ditentukan oleh Gubernur berdasarkan urutan pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan.
(3) Bentuk, syarat-syarat dan tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(1) Luas wilayah yang dapat diberikan kepada perorangan untuk satu wilayah IUP Penyelidikan Umum paling luas 2500 Ha.
(2) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu wilayah IUP Eksplorasi paling luas 1.000 Ha.
(3) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu wilayah IUP Eksploitasi paling luas 500 Ha.
(1) Jumlah luas wilayah beberapa IUP Penyelidikan Umum, IUP Eksplorasi dan IUP eksploitasi yang dapat diberikan kepada satu badan hukum atau seorang pemegang IUP tidak boleh melebihi berturut-turut 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektar, 5.000 (lima ribu) hektar dan 2.000 (dua ribu) hektar.
(2) Untuk mendapatkan luas wilayah IUP atau jumlah wilayah IUP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur.
(3) Pemegang IUP dapat mengurangi luas wilayah IUP dengan mengembalikan sebagian atau bagian-bagian tertentu dari wilayah termaksud atas persetujuan Kepala Dinas.
Izin Usaha Pertambangan Penyelidikan Umum diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(1) Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi diberikan Gubernur untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun.
(3) Apabila pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menyatakan akan meningkatkan usaha pertambangan ke tahap eksploitasi, Gubernur dapat memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi maksimum 3 (tiga) tahun untuk pembangunan fasilitas eksploitasi.
(1) Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali untuk masing-masing 5 (lima) tahun.
(1) Izin Usaha Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali untuk masing-masing 5 (lima) tahun.
(1) Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu selama 10 (Sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali untuk masing-masing 5 (lima) tahun.
Permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada Gubernur selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya izin.
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan berhak untuk melakukan kegiatan dalam wilayah Kuasa Pertambangannya sesuai dengan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Penyelidikan Umum berhak untuk meningkatkan usaha pertambangan ke tahap Eksplorasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur.
(3) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berhak untuk meningkatkan usaha pertambangan ke tahap Eksploitasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur.
(4) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi berhak memiliki bahan galian yang tergali setelah memenuhi kewajiban membayar iuran tetap dan iuran eksploitasi (Royalti).
(5) Pemegang Izin Usaha Pertambangan berhak mendapatkan prioritas untuk melakukan pembangunan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan usaha pertambangan.
(6) Pemegang Izin Usaha Pertambangan berhak mendapatkan prioritas pertama untuk memperoleh IUP jenis bahan galian tambang lain yang berada di wilayah IUP-nya.
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur mengenai hasil penyelidikan dan atau perkembangan kegiatan usahanya sesuai dengan tahapan IUP-nya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali, laporan produksi setiap 1 (satu) bulan sekali, pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk laporan reklamasi dan peta kemajuan tambang setiap 6 (enam) bulan sekali dan laporan akhir kegiatan tahunan.
(2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan menyampaikan laporan tertulis akhir kegiatan disertai dengan semua data yang berkaitan dengan kegiatan yang berada di wilayah IUP-nya apabila jangka waktu IUP-nya berakhir
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan membayar retribusi, biaya kompensasi ekploitasi dan jaminan reklamasi.
(2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan membayar iuran tetap setiap tahun sesuai luas dan tahapan kegiatannya sesuai dengan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi diwajibkan membayar iuran eksploitasi atau produksi atas bahan produksi yang diperoleh sesuai dengan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan dan tata cara pembayaran retribusi, biaya kompensasi, jaminan reklamasi, iuran tetap (land rent), iuran eksploitasi (royalti) atau produksi ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib melakukan pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip konservasi dan memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mencapai keseimbangan lingkungan yang baru, pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib melakukan reklamasi pasca tambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Prinsip-prinsip konservasi dan reklamasi pasca tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Setiap pemegang IUP yang kegiatannya menimbulkan dampak penting diwajibkan melaksanakan kegiatan sesuai dengan (AMDAL) yang telah disetujui.
(2) Dinas/Instansi terkait memberikan bimbingan dan pengarahan teknis terhadap pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
(3) Pelaporan kegiatan pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
(1) Setiap pemegang IUP yang kegiatannya tidak menimbulkan dampak penting wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilaksanakan sesuai Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui dengan mengikutsertakan masyarakat setempat dan atau pemilik tanah.
(2) Didalam pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta reklamasi, pemegang IUP wajib melakukan konsultasi teknis dengan Dinas dan atau instansi terkait lainnya.
(3) Pelaporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta reklamasi harus sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan.
(4) Terhadap laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas melakukan penilaian, petunjuk dan atau persetujuan.
(1) Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan selama kegiatan pertambangan berjalan dan pasca kegiatan pertambangan.
(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berbeda dalam wilayah IUP menjadi tanggung jawab Dinas.
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib membantu pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat yang dilaksanakan Pemerintah Daerah di sekitar wilayah usaha pertambangannya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib mengganti kerugian akibat usaha pertambangan terhadap segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada pemilik tanah atau lahan.
(2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib menyelesaikan masalah sengketa tanah atau lahan dengan pemilik sebelum kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan.
(3) Biaya yang diperlukan untuk penyelesaian ganti rugi maupun sengketa tanah atau lahan dibebankan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan berakhir :
a. Karena dikembalikan;
b. Karena dibatalkan;
c. Karena habis masa berlakunya.
(1) Pemegang IUP dapat mengembalikan IUP-nya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur dengan disertai alasan-alasan yang kuat.
(2) Pengembalian IUP dinyatakan sah setelah disetujui Gubernur.
IUP dapat dibatalkan apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban- kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 , ayat (1).
IUP eksplorasi dapat dibatalkan :
a. Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah IUP Eksplorasi diserahkan, pekerjaan belum dimulai;
b. Jika kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 belum dipenuhi.
IUP Eksploitasi dapat dibatalkan :
a. Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah IUP Eksploitasi diserahkan, pekerjaan persiapan eksploitasi belum dimulai;
b. jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah IUP Eksploitasi diserahkan, pekerjaan eksploitasi belum dimulai;
c. jika kewajiban ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 belum dipenuhi;
d. Jika pemegang IUP eksploitasi meninggalkan usaha pertambangannya lebih dari 6 (enam) bulan tanpa pemberitahuan kepada Gubernur.
(1) Izin Usaha Pertambangan dapat dipindahkan kepada Badan atau orang lain setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
(2) Tata cara dan persyaratan pemindahan Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Izin Usaha Pertambangan tidak dapat digunakan sebagai jaminan permodalan dengan Pihak ketiga.
(2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan dapat bekerjasama dengan Pihak lain setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(3) Tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.