Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Propinsi Banten.
2. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalh kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebvgai Badan Eksekutif Daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Banten.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Dinas adalah Dinas Pendapatan Propinsi Banten.
7. Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8. kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
9. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah.
10. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak derah;
11. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
12. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
13. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim;
14. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek paja, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
15. Pembukaan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk menumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modala, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak pajak berakhir.
16. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersanagkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar bergerak.
17. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
18. Pajak Kendaraan Bermotor Selanjutnya disebut pajak adalah pajak yang dipungut atas kempemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
19. Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
20. Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah Tahun perakitan yang semata-mata digunakan sebagai dasar perhitungan pajak;
21. Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimanan tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
22. Suatu Pembertahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD atau SPPKB adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
23. Surat Setoran Pajak Daeah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleha Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
24. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sutat ketetapan pajak yang menentukan besarnya pajak;
25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukkan besarnya jumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokoko pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
26. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukkan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
27. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang mennetukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlaha kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
28. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketatapan pajak yang menntukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
29. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi admistrasi berupa bunga dan atau denda;
30. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lannya.
Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
31. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
33. Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tuis, kesalahan hitung dan atau kekliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagiahn Pajak Daerah;
34. Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan olah Wajib Pajak.